Bimbingan Teknis Pendampingan Validasi Data Laporan PD-DIKTI dan Implementasi PIN serta SIVIL bagi PTS di Kopertis VI

06 April 2018 18:26:45, Submit:MUHAMMAD SIDIK M.Kom, Dilihat: 7525x

Dalam rangka kelancaran penyampaian pelaporan PD-DIKTI perguruan tinggi swasta, Kopertis Wilayah VI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pendampingan Validasi Data Laporan PD-DIKTI dan Implementasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) serta Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL).

Sehubungan dengan hal tersebut, STEKOM menugaskan 1 (satu) orang dari unsur pimpinan bidang akademik dan 1 (satu) orang operator PD-DIKTI untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pada hari Selasa – Rabu, tanggal 27 – 28 Maret 2018, bertempat di Hotel Wujil Ungaran, (Angkatan Ke-3).

PD-DIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) adalah sebuah pusat kumpulan data penyelenggara pendidikan tinggi seluruh Indonesia. Kumpulan data tersebut dikelola oleh Dirjen Dikti yang beralamatkan di http://forlap.dikti.go.id/ yang merupakan data hasil sinkronisasi aplikasi PD-DIKTI  yang dikelola oleh masing-masing perguruan tinggi nasional.

PIN merupakan aplikasi yang digunakan untuk memproses penomoran ijazah dengan menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke PD-DIKTI. Proses penomoran ijazah terdiri dari 2 (dua) tahapan utama, yakni:

  1. Reservasi atau Booking nomor ijazah untuk calon lulusan; dan
  2. Pemasangan Nomor Ijazah dengan NPM calon lulusan

Dari proses PIN akan menghasilkan Nomor Ijazah Nasional (NINA) yang terdiri dari 15 angka meliputi: Kode Prodi; Tahun Lulus; NomorUrut; dan Check Digit. Penggunaan Nomor Ijazah Nasional (NINA) akan diwajibkan mulai tahun 2019.

Mahasiswa yang dapat direservasi nomor ijazahnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Maksimal Jumlah SKS per semester adalah 24 SKS
  2. Minimal IPK calon lulusan D1, D2, D3, D4 dan S1 adalah 2.00 sedangkan minimal IPK untuk S2, S3 dan Profesi adalah 3.00
  3. Program Studi harus terakreditasi atau sedang dalam proses reakreditasi
  4. Maksimal jumlah SKS pada semester antara adalah 9 SKS

SIVIL merupakan aplikasi yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengecek keaslian ijazah pada perguruan tinggi tertentu dengan cara :

  1. Ketik https://ijazah.ristekdikti.go.id/
  2. Isikan nama perguruan tinggi
  3. Isikan nomor ijazah
  4. Klik tombol VERIFIKASI

Setelah nomor ijazah ditemukan akan ditampilkan data Nama Mahasiswa, Nomor Pokok Mahasiswa, Program Studi, Jenjang dan Tanggal Lulus. Jika nomor ijazah tidak ditemukan bukan berarti ijazah tersebut palsu, tetapi ada kemungkinan data ijazah belum diinputkan ke PD-DIKTI atau untuk memastikan ijazah asli atau tidak, bisa langsung menanyakan ke perguruan tinggi yang bersangkutan.

---oooOOO^OOOooo---

 
 


Kembali kehalaman sebelumnya   Print